Sengketa Pilwako 2017

KPU Tetap Ngotot Jegal Pasangan Dastarayani Bibra -Said Usman Abdullah Pada Sidang Kelima

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pada sidang kelima sengketa Pemilihan Walikota (Pilwako) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru tetap ngotot tidak akan meloloskan Pasangan Calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, dengan dalih bahwa tidak lolos kesehatan.

"Sejauh ini KPU Pekanbaru masih tetap pada kesimpulan awal," kata Amiruddin Amiruddin Sijaya Ketua KPU Pekanbaru. Sidang kelima ini sempat diundur dari jadwal semula 14.00 Wib dimulai sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Panwas Kota Pekanbaru, Rabu (2/11).

"Terhadap hasil kesimpulan sidang ini, KPU dalam hal ini tentu membangun dasar logika berdasarkan temuan fakta dan disampaikan dalam sidang ini  jelas Amiruddin.

Dan ditegaskannya lagi, KPU tetap kepada putusan awal, dasar kita menetapkan beliau (SUA) tidak memenuhi syarat tentu saya kira punya alasan berdasarkan juknis dan aturan PKPU,"katanya lagi.

Dimana pada sidang kelima ini, agendanya mendengarkan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan juga KPU  menyampaikan kesimpulannya dari sidang sebelumnya.

Terkait rekomendasi Panwaslu soal kesehatan SUA, menurut Amiruddin, KPU sudah menindaklanjutinya.

"Seperti kita ketahui sifatnya rekomendasi dan wajib kita tindaklanjuti, sekali lagi ini semua keputusan KPU bukan keputusan pribadi saya tapi kolektif seluruh anggota KPU berdasrakan peraturan perundang-undnagan, kita tetap menyatakan pasangan tidak memenuhi syarat," tegasnya lagi.

Namun anehnya saat disinggung seandainya Panwaslu memutuskan bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah diputuskan lolos. Amir juga mengatakan bahwa KPU masih mempunyai tenggat waktu untuk memutuskan.

"Tentu ada alasan panwas jika mereka mengakomodir tuntutan pemohon, dan kami selaku termohon akan menindaklanjuti, setelah diputuskan kami punya waktu tiga hari untuk melakukan pleno keputusan tersebut apakah kita akomodir atau tidak. bagaimana merespon keputusan Panwas tersebut" ujarnya.

Dari Sidang yang kelima ini, agenda mendengar kesimpulan dari termohon dan pemohon, untuk keputusan masih ditunda.

Ketua Panwas Kota Peknabaru, Indra Khalid Nasution, menyatakan keputusan ditunda hingga Sabtu mendatang. "Musyawarah ditunda dengan mendengarkan keputusan pimpinan musyawarah hingga Sabtu (5/11), sidang dimulai pukul 10.00 WIB," tegasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar