Di Inhil, Warga Sering Pesta Narkoba Kena Ciduk
GagasanRiau.Com Tembilahan - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Sug di Jln. H. Arsad Ahmad, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan sering diadakan pesta Narkoba.
Mendengar informasi tersebut, sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dalam Kegiatan Penegakan Hukum secata Optimal maka pada hari Rabu sekira pukul 16.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil langsung lakukan penyelidikan terhadap terduga.
Dan ternyata, hasil dari penyelidikan tersebut benar. Personel Sat Res berhasil menangkap pelaku, Rabu (2/11/2016) sekira pukul 16.00 Wib dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu-Shabu
"Pelaku berhasil diamankan saat digerebek dirumahnya dengan barang bukti shabu-shabu," ungkap Kapolres Inhil Dolifar Manurung Sik saat dijumpai diruangannya oleh GagasanRiau.com, Kamis (3/11/3016) sore).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp.8.000.000.000.- (Delapan Miliyar Rupiah).
Sementara itu, beliau juga menambahkan bahwa fihaknya akan terus memerangi penyalahgunaan narkoba di Tembilahan khususnya dan Kabupaten Inhil umumnya dan untuk itu beliau mengharapkan masyarakat bisa terus memberi informasi mengenai jaringan narkoba ini, yang sudah terbukti menghancurkan kehidupan penggunanya
Untul diketahui, berikut barang bukti yang telah diamankan, 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 paket sedang shabu-shabu (berat kotor 1,73 gram), 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yg didalamnya berisikan 2 buah kaca pembakar, 1 buah pipet, 1 batang cotton bud, 1(satu) buah tutup botol warna biru terdapat 2 lobang diatasnya yang salah satunya terpasang pipet putih, 1(satu) unit HP Merek Samsung warna hitam.
Reporter Daud M Nur
Tulis Komentar