Hukum

Warga Inhil Digrebek Polisi Miliki Narkoba Jenis Sabu

GagasanRiau.Com Tembilahan - Inisial YOG seorang wiraswata warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten (Inhil - Riau) terpaksa pasrah saat diciduk oleh personil Res Narkoba Inhil karena terbukti memiliki barang haram jenis shabu-shabu.

Penangkapam tersebut sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda diduga residivis narkoba sering  menawarkan narkotika jenis shabu-shabu di tempat tinggalnya  di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan sekaligus penangkapan terhadap  yang di duga terlapor.

"Setelah melakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya, pada pukul 13.30 WIB dilakuan penangkapan dan pengeledahan terhadap terlapor YOG dan ditemukan barang bukti sebagai mana tersebut diatas," ungkap Kapolres Inhil Dolifar Manurung Sik melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil Akp Bachtiar SH, Rabu (23/11/2016).

Pada saat penggeledahan didapat barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil shabu-shabu, 1(satu) unit handphone merk nokia warna hitam dan uang senilai Rp 1.070.000(satu juta tujuh puluh ribu rupiah)

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar