Daerah

Warga Dua Desa Desak Bupati Pelalawan Hentikan PT MAL, Grup PT Duta Palma Nusantara

GagasanRiau.Com Pelalawan - Bupati Kabupaten Pelelawan Haris didesak warga dari dua desa Kecamatan Kerumutan untuk segera menghentikan operasional PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) grup dari PT Duta Palma Nusantara.

Tak tanggung-tanggung massa dari dua desa tersebut berjumlah ribuan orang bergerak dari dua desa di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan menamakan diri Barisan Rakyat Bangkit (BRB) Kecamatan Kerumutan, Kamis (24/11/16) siang. Mereka berunjukrasa di Kantor Bupati Pelalawan dan Kantor DPRD Pelalawan.

Warga Desa Pangkalan Tampoi dan Desa Pangkalan Panduk itu, menuntut hak-hak yang tak dipenuhi oleh perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Kecamatan itu.

Koordinator Lapangan (Korlap) BRB, Rudi Hartono menyebutkan kehadiran PT MAL, grup perusahaan PT Duta Palma di Kecamatan Kerumutan ini, hanya menimbulkan kesengsaraan masyarakat setempat.

Selain lahan masyarakat yang diserobot, katanya, PT MAL juga diduga merusak kebun kelapa sawit dan kebun karet milik warga setempat.

Menurutnya, konflik ini, beberapa waktu yang lalu, telah disepakati dan dibentuk Panitias Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan konflik ini.

Namun, sejauh mana hasil kerja pansus tersebut belum juga menunjukkan titik terangnya persoalan masyarakat dengan PT MAL.

"Kami menuntut PT MAL segera merealisasikan kewajiban membangun dan merealisasikan KKPA sebesar 40 persen yang terletak di Desa Pangkalan Panduk seluas 1.437,25 Ha sebagaimana tersebut dalam Diktum delapan SK 879/Kpts-II/1999 Junto nomor 398/Menhut-II/2007 tentang perubahan keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor xzc/Kpts-II/1999," tegas Rudi dalam orasinya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Bupati Pelalawan HM Harris agar menghentikan operasional PT MAL II, dikarenakan pengelolaan lahan tanpa alas hak.

Atau, setidaknya Bupati menfasilitasi agar PT MAL II melakukan KKPA sebagaimana PT MAL I yang terletak di Desa Pangkalan Tampoi seluas 581,32 Ha.

Aksi ini sempat memanas lantaran warga menunggu kehadiran anggota dewan yang tengah melakukan rapat paripurna.

Akhirnya, tak berselang lama, Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin bersama anggota dewan menemui massa diikuti Wakil Bupati Zardewan.

Kepada massa, Nasarudin mengklaim bahwa seluruh anggota DPRD Pelalawan berkomitmen memperjuangkan segala bentuk aspirasi dan tuntutan massa.

"Sebelumnya kita telah membentuk Pansus. Namun hingga kini tak diketahui perkembangannya. Karena, DPRD hanya memiliki kewenangan membentuk Pansus," jelas politisi Golkar ini.

Wabup Zardewan juga menyampaikan kepada massa, bahwa Pemkab akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusinya.

"Saya pastikan tuntutan masyarakat akan kita perjuangkan. Semoga perjuangan ini membuahkan hasil. Nantinya akan kita bicarakan bersama Bupati Pelalawan," tandas Zardewan.

Selanjutnya, perwakilan massa sekitar 20 orang melakukan pertemuan dengan DPRD Pelalawan dan Wabup dan sepakat membentuk Tim bersama yang melibatkan Pemkab, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Tokoh masyarakat, masyarakat dan lain sebagainya.

Pembentukan Tim bersama ini, diperkirakan membutuhkan waktu selama 2 pekan.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar