Hukum

Cuma Rp.21 Milyar Uang Negara Yang Diselamatkan Kejati Riau Sepanjang 2016

Massa saat demo Kejati Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau "cuma" berhasil menyelamatkan Rp 21 miliar lebih uang negara sepanjang tahun 2016. Uang ini hasil dari pengungkapan beberapa perkara tindak pidana korupsi.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung A Syakur SH MH di gedung anti rasuah tersebut di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Selasa (6/12/2016)

Dan dijelaskan oleh Uung, penyelamatan keuangan negara tersebut sebesar Rp 21 miliar lebih sepanjang tahun 2016, Januari hingga November itu dimulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

Dikatakan Uung, selama bulan Januari hingga November 2016. Telah terselamatkan keuangan negara sebesar Rp 21.580.421.166. Belum lagi uang pengganti sesuai putusan persidangan, sebesar Rp8,9 miliar lebih.

Dalam ekspose akhir tahun Kejati Riau ini, Uung didampingi Asisten Intelijen M Naim dan Kasipenkum Kejati Riau Muspidauan SH juga menyampaikan jika pihaknya juga mencatat, ada 90 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2016 ini. Sebanyak 54 perkara diantaranya hasil penyidikan kejaksaan, dan sisanya dari kepolisian.

Melalui data yang disampaikan oleh Kejati Riau Penyelamatan kerugian uang negara tertinggi di Kejari Pelalawan sebesar Rp8.395.856.000, dan penyelamatan dari Kejati Riau senilai Rp8,3 miliar lebih.

Dan Kejari Siak sebesar Rp448.576.377. Kejari Kampar sebesar Rp365.522.100. Uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara, termasuk uang pengganti sebesar Rp8.904.063.389.

Dijelaskan Uung lagi bahwa kerugian negara yang terselamatkan itu bisa dalam bentuk uang, bisa juga dalam bentuk aset.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar