Bupati,Sekdakab Hingga Legislator Buang Badan Dugaan Suap APBD Pelalawan

Terkait Pelicin Loloskan APBD Pelalawan, KPK Nyatakan Penyuap Akan Dipidanakan

GagasanRiau.Com Pelalawan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan suap kepada legislator Pelalawan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten setempat juga dapat dipidana penjara.

Hal ini sehubungan dengan proses pengesahan APBD Pelalawan untuk tahun anggaran 2016, dugaan adanya praktik suap dalam meloloskan usulan anggaran kegiatan dinas.

Sebagaimana diberitakan oleh Pelalawannews.com, dimana Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada yang buka suara terkait biaya pelicin untuk meloloskan usulan anggaran kegiatan ke dewan untuk disahkan menjadi APBD.

Baca Juga Ini Modus Legislator Pelalawan Cari Duit Dari APBD Kasih Pelicin Atau Anggaran Dicoret

Dimana DPRD Pelalawan seakan berada diatas angin ketika pembahasan anggaran yang diusulkan mitra SKPD dilakukan, dengan bermoduskan akan mencoret usulan-usulan kegiatan dari SKPD, akhinya praktik suap berlaku sebagai konsukwensi pengamanan anggaran yang dilakukan dewan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar