GagasanRiau.Com Tembilahan - Sebanyak 92,2 gram barang haram hasil tangkapan dimusnahkan di Mapolres Inhil, Rabu (21/12/2016) pagi.
Pemusnahan barang haram berjenis sabu-sabu tersebut disaksikan oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, Kejari, Kepala Pengadilan Negeri, BNK dan Perwakilan Kantor Penggadaian Tembilahan, Rabu (21/12/2016).
Menurut ungkapan Kapolres, pemilik sabu-sabu tersebut bernama M Latif. Tersangka dibekuk di Jalan Pengeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir oleh Sat Narkoba Polres Inhil Rabu (30/11/2016) kemarin.
Pemangkapan tersangka itu juga berkat informasi dari masyarakat. Dan ternyata Personil Satres Narkoba berhasil meringkus tersangka Latif sebelum melakukan transaksi.
Dari hasil penangkapan, personil temukan paket Sabu seberat 92, 2 gram itu dikemas menjadi dua bagian besar dan menurut pengakuan tersangka akan dijual senilai Rp90 juta kepada orang yang sudah memesannya.
Kapolres mengatakan hasil penangkapan dan pemusnahan barang bukti sabu sabu ini menunjukkan bukti kerja dan prestasi personil Polres Inhil.
"Penangkapan ini merupakan salah satu bukti kerja keras personil Polres Inhil dalam menangani kasus penyalagunaan narkoba di daerah ini," ujar Dolifar yang didampingi AKP Bakhtiar Kasat Narkoba Polres Inhil kepada GagasanRiau.com
Atas tindakannya itu, tersangka Latif akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2, dengan maksimal kurungan penjara selama 20 tahun.
Reporter Daud M Nur