Hukum

Polda Riau Tetap 3 Oknum ASN Dinas LHK Tersangka

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan,tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi tersangka. melewati beberapa hari proses pemeriksaan. Dimana ketiganya, yakni SC (39), JH (48) dan HE (43) diancam dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Yakni kurungan selama 7 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara."Sesuai aturannya, kalau ancaman hukuman diatas 5 tahun maka tersangka harus ditahan. Mereka sekarang sudah kami tahan,"ujar Kapolda dalam sebuah kesempatan, Selasa (10/1).

Dijelaskan Irjen Zulkarnain, ketiganya setelah diperiksa secara intensif terbukti telah melakukan tindak pidana pemerasan. Karena pada saat menangkap sebuah truk yang berisikan kayu, mereka (tersangka, red) meminta uang hingga Rp 30 juta. Pada akhirnya, setelah di nego pelaku mau menerima uang Rp 5 juta yang dimiliki korban.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menangkap 3 orang oknum ASN Dinas LHK, Sabtu (7/1). Mereka diamankan di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Bersama ketiga pelaku, Polisi juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang hendak diberikan oleh korban kepada para pelaku.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar