GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Menurut investigasi aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Devy menyampaikan hasil temuan mereka di lapangan, ada tiga dugaan pelanggaran yang masih dilakukan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL). Pertama, masih ditemukannya bibit sawit baru di areal perusahaan. Kemudian, adanya jejak alat berat di lokasi. Terakhir, adanya pembukaan kanal baru yang masih berusia sekira 2-3 bulan.
"Kami menemukan masih adanya aktifitas PT SAL di lapangan, padahal sudah ada surat perintah penghentian sementara," ujar Devy saat pertemuan bersama pemerintah Inhil yang dihadiri Bupati HM Wardan serta Dinas terkait, Rabu (11/1/17).
Sebelumnya, perusahaan tersebut dituntut oleh perwakilan masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil dan WALHI mengenai ditemukannya aktifitas perusahaan setelah Pemkab Inhil sudah mengeluarkan surat penghentian aktifitas perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Inhil HM Wardan langsung mengintruksikan Dinas Perkebunan dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan segera di lapangan, "Tolong Dinas Perkebunan lakukan pengecekan di lapangan atas temuan dari LBH Pekanbaru ini," katanya menginstruksikan.
Hal tersebut guna mencari kebenaran atas laporan masyarakat, karena ini merupakan pelanggaran atas surat penghentian operasional sementara yang dikeluarkan Pemkab Inhil, "Jadi tolong dicek, karena kalau benar seperti temuan ini, berarti perusahaan ini sudah mengangkangi kebijakan yang dikeluarkan (Pemkab Inhi)," tegasnya.
Wardan menyebutkan, akan segera memanggil pihak perusahaan untuk memeriksa kembali mengenai temuan LBH Pekanbaru ini untuk menyelesaikan secara sehingga polemik antara perusahan dengan Masyarakat tidak berlarut-larut.***
Reporter: Daud M Nur