Dua Orang Warga Kabupaten Meranti Diciduk Miliki Narkoba
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kasus kepemilikan Narkotika kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Kepulauan Meranti diciduk aparat. Dari kedua Tersangka diamankan barang bukti berupa Sabu-sabu.
"Pada hari Rabu (25/1/2017) sekira jam 23.30 Wib telah dilakukan penangkapan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu-sabu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Taman Cik Puan Jalan Merdeka Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Meranti" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Kamis pagi (26/1/2017).
Dan dikatakan Guntur lagi, penangkapan terjadi di dua TKP yang berada di Jalan Banglas Gang Air Merah Selatpanjang Timur.
Kedua TSK tambah Guntur yakni An 24 tahun warga Jalan Batang Mahang, Desa Insit Kecamatan Tebing Barat Meranti. Dan Af 36 tahun, warga Jalan Banglas Gang Air Merah Selatpanjang Timur Meranti.
Dipaparkan Guntur kronologisnya berawal dari pada pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku An di jalan Merdeka di tangan sebelah kirinya disita 1 paket narkotika diduga jenis shabu. Dan turut diamankan 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor roda 2 Satria Fu BM.
Kemudian lanjut Guntur, pukul 23.35 Wib dilakukan pengembangan ke rumah Af dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah timbangan elektronik, 1 unit telepon genggam, 1 buah bong, 1 set plastik untuk pembungkus sabu, 5 bungkus plastik bening sisa sabu beserta uang tunai hasil penjualan Rp.350.000.
"Adapun berat 3 paket shabu 0,67 gram, ke 2 terlapor dan brg bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut" tutup Guntur.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar