Hukum

Kasus Suap APBD Riau, Hak Politik Suparman dan Johar Dicabut Selama Lima Tahun

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Suparman Bupati Rokan Hulu (Rohul) non aktif dan Johar Firdaus mantan Ketua Dewan Perwakillan Rakyat Daerah (DPRD) Riau bukan saja dituntut hukuman penjara saja. Namun kedua terdakwa korupsi ini juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait status mereka sebagai terdakwa dugaan suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU dari KPK, Tri Anggoro Mukti, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (26/7/2017).

Baca Suparman Bupati Rohul Non Aktif Dituntut 4,5 Tahun, Johar Firdaus 6 Tahun Kurungan


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar