Hukum

Kasus Suap APBD Riau, Hak Politik Suparman dan Johar Dicabut Selama Lima Tahun

"Namun, dapat dikatakan bahwa walaupun terdakwa dua (Suparman) tidak menerima, namun terdakwa dua juga merupakan bagian dari kerjasama dan kesepakatan antara anggota DPRD Provinsi Riau untuk mnerima sejumlah uang dari Annas Maamun berkaitan dengan pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko menunda sidang hingga dua pekan ke depan, dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar