Daerah

Dipertanyakan Pengawasan Truk Melebihi Tonase, Merusak Jalan di Inhil

GagasanRiau.Com Tembilahan - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mempertanyakan pengawasan lalu lalang kendaraan roda empat melebihi tonase merusak badan jalan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya truk bermuatan berlebih, padahal selain rentan kecelakaan hal itu mengakibatkan kondisi jalan rusak.

Dari pantauan, disepanjang Jalan Gerilya Parit 6 Tembilahan Hulu yang notabene berstatus jalan nasional tersebut dua unit truk yang dinilai melebihi tonase terpuruk  sehingga membuat lalu lintas sempat terganggu, Minggu (29/1/2017). Dengan kondisi ini tentu masyarakat mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait.

Seperti diungkapan warga Inhil, M Ikbal mengatakan akibat banyak truk kelebihan muatan, banyak jalan-jalan kondisinya rusak. Ditambah lagi badan jalan disana belum ada perbaikan secara menyeluruh oleh pemerintah.

"Kondisi badan jalan kita di Parit 6 Tembilahan Hulu itu cukup parah. Ditambah lagi lalu lalang truk melebihi kapasitas hingga terperosok, tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi pengguna jalan lainnya," ungkapnya.

Maka dari itu, lanjutnya, harus ada tindakan tegas dari dinas terkait. Minimal truk-truk yang ada diganti sesuai dengan kapasitasnya. Jangan melebihi muatan karena akan lebih memperparah kerusakan jalan. Apa lagi kondisi tanah kita (kambut) yang tidak akan mampu menahan beban berkafasitas tinggi.

Sementara itu, pihak Dinas terkai melalui Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) M Rasyid pada waktu lalu memang mengakui pihaknya memang kurang pengawasan terhadap lalu lalang kendaraan roda empat masuk keibu kota Kabupaten Inhil.

Dan sampai saat ini pihak terkait belum ada tindakan lakukan pengawasan. Seperti ada pembiaran terhadap lalu lalang kendaraan roda empat tersebut.

Padahal, dengan kurangnya pengawasan ini, pihak Legislator Komisi III DPRD Inhil, Sumardi sempat mengkritik keras pihak terkait tidak ada upaya pengawasan seperti pada waktu lalu Kamis (6/10/2016) diketahui seringnya lalu lalang mobil pengangkut bahan material diduga milik PLTU.

Serta pihaknya telah menghimbau kepada Dinas terkait agar melakukan pengawasan sesuai dengan kapasitasnya. Guna menjamin usia pakai jalan sesuai dengan rencana pembangunan oleh Pemerintah Daerah.

"Tidak ada gunanya membangun struktur jalan yang bagus menggunakan uang rakyat, sedangkan pengguna tidak memenuhi batasan tonase sesuai kriteria peruntukan jalan," ungkap Sumardi Politisi PKS ini pada waktu lalu.

Untuk diketahui, bagi masyarakat Kabupaten Inhil untuk ikut serta melakukan pengawasan atas aset yang dimiliki. Berikut kasifikasi Jalan berdasarkan administrasi pemerintahan.

Jalan dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pembagian kelas jalan berdasarkan Beban muatan terdiri dari jalan kelas I, kelas II, kelas IIIA, dan kelas IIIB.

Dalam pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda. Pengelompokkan jalan menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:

Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton. Jika melebihi dari itu, maka sudah jelas melanggar aturan.

Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas.

Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar