Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Rohul Dicokok Polisi
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Satuan Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja.
"Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017, sekira pukul 09.30 Wib, telah diamankan seorang laki-laki diduga terlapor penyalahgunaan narkotika berupa tanaman jenis daun ganja kering" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (7/2/2017).
Diterangkan Guntur, TSK ditangkap di RT 01 RW 01 Dusun Kumu Deli Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Rohul.
YOM 49 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani warga Dusun Kumu Deli Desa Rambah Kec.Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
"Dari tangan YOM polisi mengamankan 1 bungkus daun ganja kering dalam plastik berwarna hitam. Dan dan 4 paket sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran. Selain itu 6 paket kecil daun ganja kering dibungkus dengan kertas koran" ungkap Guntur lagi.
YOM kata Guntur, ditangkap berdasarkan informasi serta hasil penyelidikan tentang ada seseorang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis daun Ganja kering di Dusun Kumu Deli Desa Rambah Kecamtan Rambah Hilir Rohul.
Selanjutnya dijelaskan Guntur, Kasat Narkoba AKP Dasril bersama 5 orang personil melakukan penangkapan terhadap TSK dirumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah YOM disaksikan oleh Ketua RT Turiman ditemukan 2 buah kantong di dalam kamar rumah TSK, Narkotika jenis daun ganja kering siap edar" ujar Guntur.
Dan dilakukan pengembangan sumber dari daun ganja hasil keterangan TSK daun ganja tersebut didapatkan AS alias saat dilakukan pencarian ke rumah orang tuanya di Desa Pasir Utama tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan orang tua yang bersangkutan sudah pindah dan menetap di Jambi" kata Guntur.
Selanjutnya dilanjutkan Guntur, TSK dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rohul untuk penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar