Riau

Sebar Isu SARA, Buletin Dakwah Al Ikhbar Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu

GagasanRiau.Com Pekanbaru -  Drs H Abdullah Ad Dumaiji MA penulis buletin dakwah Al Ikhbar dilaporkan ke Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumndu) di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota oleh Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5, Drs H Dastrayani Bibra MSi dan H Said Usman Abdullah di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Selasa (14/02/17) malam.

Laporan ini dilakukan oleh Tim kuasa hukum Bibra-Said (BISA) Wan Subantri SH MH di dampingi relawan tim Bibra-Said (BISA) langsung diterima oleh Komisioner Panwaslu Pekanbaru, Adil Sembiring dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor : 02/LP/RI-11/02/2017.

Kronologis bermula saat tim relawan berkumpul di posko pemenangan BISA yang berada di jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Selasa (14/02/17) sekitar pukul 18.40 WIB.

Lalu salah seorang warga datang memberitahukan ada penyebaran selebaran black campaign (kampanye hitam) melalui Buletin Dakwah Al-Ikhbar di masjid yang berada di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, yang ditulis oleh Drs H Abdullah Ad Dumaji MA.

Isi dari buletin itu menyudutkan Paslon nomor urut 5 Drs H Dastrayani Bibra - H Said Usman Abdullah dengan menyebarkan fitnah lewat dalil-dalil Al Quran dan menganggap ada keterlibatan para mafia mendukung dana kepada paslon nomor 5 dengan imbalan penempatan jabatan dan proyek di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Tidak hanya sampai disitu, dari dalil-dalil itu, paslon nomor urut 5 difitnah tidak memenuhi syarat kesehatan karena Destrayani Bibra terkena hepatitis dan H Said Usman Abdullah melakukan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kuasa hukum Bibra-Said (BISA) Wan Subantri SH MH mendesak Panwaslu Kota Pekanbaru, segera mengusut pelaku dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan untuk Paslon nomor urut 5 tersebut.

"Kita meminta ini harus diproses secepatnya. Kita yakin Panwaslu bekerja maksimal dan profesional untuk mengusut laporan dugaan fitnah yang ditujukan oleh Paslon nomor urut 5 Bibra-Said (BISA)," kata Wan Subantri, usai melapor.

Sementara, Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Adil Sembiring usai menerima pelapor BISA mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengusut pelaku pencemaran tersebut.

"Kita bersama advokasi dari paslon nomor urut 5 akan mencari terlapor. Karena hingga kini belum jelas siapa orangnya dan alamatnya. Termasuk produksi buletin ini belum diketahui," paparnya.

Dalam prosesnya, Panwaslu akan bekerja selama 5 hari untuk melakukan penyelesaian proses tersebut. Termasuk jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Dikeluarkan hasilnya 5 hari kedepan sejak laporan masuk. Apakah masuk dalam pelanggaran pidana, administrasi atau pelanggaran lainnya," pungkasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar