Hukum

Suparman Bupati Non Aktif Rohul Di Vonis Bebas, Johar 6,5 Tahun

Suparman Sujud syukur dan Johar Firdaus dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Suparman Bupati Non Aktif Rokan Hulu (Rohul0 di vonis bebas dan Johar Firdaus mendapat 6,5 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Suparman dan Johar Firdaus adalah terdakwa dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD murni 2015.,

"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko di Pekanbaru, Kamis (23/2/2016).

Korupsi menuntut yang bersangkutan 4,5 tahun penjara karena diduga dijanjikan sesuatu oleh tersangka suap lainnya yakni Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Saat itu Suparman sebagai Anggota DPRD Riau. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan tersangka lainnya Johar Firdaus yang saat itu menjabat Ketua DPRD Riau divonis hakim 5 tahun 6 bulan. Vonis iti lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun. Atas vonis tersebut Johar menyatakan pikir-pikir.

Setelah sidang Suparman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk proses pembebasan. Di luar sidang sekitar 2.000 pendukungnya menunggu sidang dan menyambut gembira putusan itu.

"Seluruh masyarakat Rohul sangat berbangga, jauh-jauh sebelumnya yakin bupati tidak bersalah. Panglima tertinggi kembali ke rokan hulu yang dirindukan masyarakat," kata Sulisman salah seorang pendukungnya.

Dia mengatakan telah datang sejak tadi pagi dan jumlah masyarakat yang menunggu Suparman, kata dia, hampir 2.000 orang. Dia berharap setelah ini masyarakat bahu membahu menduking program bupati rokan hulu.

Pada persidangan di Jalan Teratai ini karena ramainya masyarakat yang datang, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyiagakan 576 personil di luar tim sterilisasi. Keseluruhan jumlah Itu dibantu 1 Satuan Setingkat Kompi dari Brimob Kepolisian Daerah Riau dan juga dari Satuan Shabara.

"Ada Ring 1 2 3 sampai ke Rutan. Pengunjung ruang sidang dibatasi masuk hanya 70 dan disiapkan dua layar. Lalu libtas kita skala prioritas sistem buka tutup," kata Kepala Pokresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto.

Setelah sidang dia mengatakan sidang berjalan aman dan lancar. Masing-masing personil dikembalikan ke satuannya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar