Sidang Gugatan di PTUN, Verifikasi LHKPN Firdaus MT Maju Cawako Melalui Telepon
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengadakan sidang gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Pasangan Calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah.
Sidang ini dilakukan menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota tahun 2017.
Dimana dalam gugatan tersebut, tergugatnya adalah Komisioner KPU Pekanbaru. Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Paslon yang punya Jargon BISA ini menggugat diloloskannya pasangan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi yang tidak memenuhi syarat pencalonan walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.
"Tadi sidang mendengar jawaban KPU dan penyerahan alat bukti. Kita tadi menyerahkan 9 alat bukti sedangkan kuasa hukum KPU 6 alat bukti" kata Wan Subantri kepada GAGASANRIAU.COM Kamis (20/4/2017).
Dikatakan Wan Subantri, sidang akan dilanjutkan Selasa 25 April 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari masing-masing pihak.
"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar," tegas Wan menjelaskan pokok gugatannya.
Dalam sidang ini KPU Pekanbaru menyatakan bahwa, saat nama Firdaus MT tidak muncul di website resmi KPK, KPU Pekanbaru hanya melakukan verifikasi via telepon ke KPK. Sehingga, KPU Pekanbaru mengambil kesimpulan LHKPN tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon.
Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, Lusi SH dan Hakim anggota Faisal SH dan Nike SH. Dan Kuasa Hukum KPU Pekanbaru Sudi Prayitno SH.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar