Hukum

Tiga Lurah Rumbai Pesisir Penerbit Surat Tanah Palsu Ditahan Polisi

Oknum Lurah Rumbai Pesisir saat diperiksa di Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tiga orang oknum Lurah di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya ditahan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Mereka dipersangkakan telah menerbitkan surat tanah palsu di Rumbai Pesisir.

Dimana ketiga oknum Lurah tersebut maisng-masing berinisal Fa, Gu dan BM dan saat ini sudah ditahan Mapolresta Pekanbaru.

Sebagimana dilansir oleh media online lokal di Riau, penahanan ketiga lurah tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.

Baca Juga Tiga Lurah di Pekanbaru, Diperiksa Polisi

"Benar, kemarin ada tiga orang kita tahan. Tiga orang itu lurah semua. Kasusnya pemalsuan surat tanah. Tapi saya belum tahu pasti mereka lurah di kelurahan mana saja, nanti saya cek lagi," ujar Bimo dilansir dari riauterkini.com melalui selulernya, Jum'at (19/05/17).

Dimana Bimo belum mengungkapkan lebih jauh aktor dibalik terbitnya surat palsu tersebut siapa. Pasalnya kuat dugaan aksi ketiga Lurah ini dalam menerbitkan surat tanah palsu tersebut ada keterlibatan pihak lain.

"Yang jelas penyidikan masih kita kembangkan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain," ujar Bimo.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar