Diduga Lecehkan Bupati Wardan di Medsos, Begini Tanggapannya
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Baru-baru ini pengguna Media Sosial (Medsos) dihebohkan dengan postingan salah seorang akun Facebook memuat kata-kata yang tidak pantas ditujukan kepada Wardan dan Jokowi.
Padahal kita tahu bahwa nama Wardan adalah Bupati Kabupaten Inhil sedangkan Jokowi adalah Presiden RI. Namun pada postingan yang diterbitkan oleh Egal Rmbc di Grub Kabupaten Indragiri Hilir tersebut tidak jelas ditujukan kepada siapa. Pasalnya pada tulisan tersebut hanya menyebutkan nama Wardan dan Joko Wi.
Namun, menanggapi postingan tersebut, Bupati, HM Wardan meminta kepada masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti Facebook (FB) dan sebagainya.
Sarana itu bukan tempat untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah. Termasuk pencemaran nama baik seseorang.
"Gunakanlah, media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai menggunakan untuk menjelek-jelekkan orang. Itu tidak bagus," pesan Bupati Inhil HM Wardan, Senin (5/6/2017).
Menanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi, menurut Bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya di posting.
"Ya mau bagai mana lagi. Mungkin si pemilik akun belum paham kalau ada undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik dan sejenisnya," kata Wardan.
Pada akun Egal Rmbc yang di posting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas itu belum diketahui apakah sang pemilik akun yang memposting kata-kata kotor itu atau akunya sedang diretas/dibajak oleh orang yang tak bertanggung jawab. Mengenai itu juga entah apa latar belakang dan tujuan sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas itu.
"Saya juga tidak tau apa maksudnya. Padahal saya tidak kenal sama dia. Mungkin saja yang bersangkutan hilaf. Mudah-mudahan kedepan dia tak mengulanginya," kata Bupati.
Saat ditanya apakah Wardan, secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namaun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Kita tunggulah apakah itu yang bersangkutan mau meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuh Bupati.
Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk diketahui, pihak bersangkutan yang diduga Lecehkan nama Wardan dan Joko Wi tersebut belum bisa dikonfirmasi untuk diminta keterangan siapa Wardan dan Joko Wi yang dimaksud.
Diskominfo
Tulis Komentar