Hukum

Dua Warga Selatpanjang Meranti Kena Bekuk Edarkan Sabu

Dua pelaku bersama barang bukti saat diamankan polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua orang warga Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti dibekuk polisi. Kedua warga tersebut tertangkap tangan menjual Narkoba jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan ini pada hari Kamis (8/6/2017) sekira pukul 01.30 Wib.

Kedua orang yang diamankan ini masing berinisial AH berusia 26 tahun warga Jalan Pelajar Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti. Dan SAH 26 tahun, warga Jalan Nangka Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti.

Mereka ditangkap di Jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari tangan mereka polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua orang Tersangka ini dipersangkakan melakukan Tindak Pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis malam (8/6/2017).

Saat ini, kata Guntur kedua TSK dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar