Hukum

Di Kampar, Polisi Bekuk Warga Pemilik Sabu-sabu

Yudi bersama barang bukti yang diamankan polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Kampar mengamankan YJ alias YUDI berusia 49 tahun warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Ia ditangkap karena memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap polisi mengamankan Barang Bukti (BB) ditangan YUDI berupa 2 paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening. Dan alat bukti lainnya.

"Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis 8 Juni 2017 pukul 23.45 Wib. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar" kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Ary Tejo SIK MM Jumat malam (9/6/2017).

Yudi ditangkap di Dusun III Penyasawan Selatan Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Yudi dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar