Hukum

Reskrim KSKP Dumai Tangkap Pemilik Puluhan Telepon Genggam Selundupan

Serah terima Barang Bukti berupa telepon genggam selundupan oleh Reskrim KSKP ke KPPBC Dumai

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penyelundupan puluhan telepon genggam berbagai merk berhasil ditangkap oleh Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Reskrim KSKP) Dumai.

"Penangkapan ini pada hari Selasa (06/6/2017), sekira jam 15.00 Wib, di Terminal penumpang PT Pelindo Cabang I Dumai. Pelakunya adalah Hendra, berusia 42 tahun, ia merupakan karyawan PT Batam Jet. Dan warga Jalan Ombak No 10 Dumai" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat malam (9/6/2017).

Dan kata Guntur lagi, pelanggaran ini masuk dalam ranah hukum tindak pidana kepabeanan atau penyelundupan Handphone (HP) berbagai merek

Dan Guntur menjelaskan bahwa BB tersebut sudah dilakukan serah terima barang bukti kepada Bea Cukai Dumai oleh unit Reskrim  KSKP.

Kejadian ini kata Guntur bermula pada hari Selasa (06/6/2017) sekira jam 15.00 Wib.

Dalam penagkapan tersebut Reskrim KSKP mengamankan Barang Bukti berupa 57 unit HP, 33 kotak HP, dan 2 kotak anti gores.

"Pada hari Selasa tanggal  06 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Kapal Batam Jet 6 sandar di ponton dan sebagian penumpang turun dari kapal, pada saat yang bersamaan petugas melihat pelaku Hendra (karyawan Batam Jet) membawa 2 kotak barang dari kapal" terang Guntur.

Dan dilakukan pemeriksaan ditemukan Handphone sebanyak 57 unit HP berbagai merek dan 33 buah kotak HP, serta 2 kotak anti gores, selanjutnya HP tersebut diamankan ke KSKP Dumai untuk proses lebih lanjut.

"Dikarenakan perkara ini merupakan tindak pidana Kepabeanan/ lundup sesuai UU RI No 17 Tahun 2006 atas perubahan UURI No 10 Tahun 1995, tentang kepabeanan, maka perkara ini diserahkan kepada penyidik KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Dumai untuk ditindak lanjuti" tutup Guntur.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar