Hukum

Warga Rohul, Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen Ditangkap

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Karena tak memiliki dokumen sah, sesuai peraturan yang berlaku. Warga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi bersama mobil dan kayu alam yang diangkut.

Adalah Wahidi alias Widi berusia 43 tahun warga Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul. Ia ditangkap pada hari Jumat 9 Juni 2017 sekira pukul 17.30 Wib.

Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BM 8334 MH serta 47 batang kayu bulat atau log.

Widi ditangkap di Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

"Benar telah dilakukan penangkapan terkait pengakutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Sabtu malam (10/6/2017).

"Yang bersangkutan (Widi. Red) saat ditanyakan dokumen atau surat-surat tentang kayu tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polsek Tandun guna dilakukan pengusutan lebih lanjut" tutup Guntur.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar