Hukum

Hindari Amukan Massa, Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Pelaku Abdi saat diamankan oleh Polresta Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor dari amukan massa.

Pelaku penggelapan ini diamankan oleh patroli Sat Sabhara Polresta Pekanbaru dari tangan warga di pasar kodim, sabtu siang (10/06/17).

Dimana sepeda motor itu berawal dari laporan salah seorang warga, Lidya 44 tahun yang mengatakan bahwa pelaku penggelapan motor miliknya sudah diamankan di oleh warga sekitar Pasar Kodim.

Khawatir pelaku menjadi korban amukan massa, segera petugas patroli langsung bergerak cepat menuju tempat pelaku diamankan

Abdi 22 tahun beserta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam akhirnya diserahkan warga ke petugas patroli untuk dibawa ke Polsek Sukajadi.

Menurut penjelasan Lidya, kejadian penggelapan tersebut terjadi pada bulan April 2017. Dan nasib baik bagi Lidya yang berjumpa kembali dengan sepeda motornya di Pasar Kodim Jalan Teratai Pekanbaru.

"Waktu saya berada di Pasar Kodim saya lihat Abdi pakai sepeda motor saya, saat itu juga saya langsung minta tolong sama warga setempat untuk menangkapnya" kata Lidya.

Namun ada perasaan cemas bagi Lidya takut Abdi diamuk masa, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Kini Abdi harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya yaitu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam milik korban.

"Atas kejadian tersebut Abdi dikenakan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara" ungkap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardi Priadinata SIK Minggu (12/6/2017).

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar