Daerah

Seleksi JPT Pemkab Inhil Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Ilustrasi (kupastuntas.co)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) telah dimulai. JPT Pratama pada 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Inhil tersedia untuk kembali diisi.

Ketiga JPT Pratama dimaksud ialah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Seleksi yang dilakukan oleh sebuah panitia seleksi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-1669/KASN/6/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Perihal Rencana Seleksi Terbuka dan Assesment JPT Pratama.

"Seleksi yang digelar bersifat terbuka bagi seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan memenuhi sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dirilis oleh Pansel (Panitia Seleksi) terlebih dahulu," kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Inhil, H Said Syarifuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6/2017) malam.

Adapun persyaratan umum seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diantaranya ialah:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau.

2. Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat / Golongan Ruang Pembina (IV/a).

3. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

4. Sekurang-kurangnya memiliki ijazah Strata Satu (S-1) atau Diploma IV.

5. Usia maksimal pada tanggal 14 Juni 2017 tidak lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun.

6. Semua Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai BAIK untuk 2 (dua) tahun terakhir.

7. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang tempat bertugas, Kecuali Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

8. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial - Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

9. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat Sedang dan/ atau Berat, dan/atau Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau Tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah.

12. Telah menyerahkan SPT Tahunan dalam 1 (satu) tahun terakhir.

13. Tidak teridentifikasi mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya.


1. Surat lamaran yang dibuat sendiri dan ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).

2. Photocopy ijazah terakhir dan/atau ijazah yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar, dilegalisir Pejabat yang berwenang.

3. Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup sesuai anak lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002.

4. Photocopy SK Pangkat terakhir, dilegalisir Pejabat yang berwenang.

5. Photocopy SK dalam Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan Umum, dilegalisir pejabat yang berwenang.

6. Photocopy sertifikat DIKLAT PIM TINGKAT III (bagi yang memiliki) untuk Jabatan Kepala Dinas, ditambah dengan photocopy sertifikat DIKLAT Teknis/Fungsional (jika ada).

7. Photocopy Penilaian Prestasi Kinerja Tahun 2015 dan 2016, dilegalisir pejabat yang berwenang.

8. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah.

9. Photocopy SPT Tahunan tahun terakhir.

10. Photocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

11. Pas Photo terbaru, berwarna (dengan latar belakang warna merah), ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.

12. Photocopy Penghargaan yang pernah diperoleh (jika ada).

13. Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang atau atasan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan Perundang-undangan.

14. Surat Pernyataan menerima seluruh ketentuan dalam tahap proses Seleksi dari yang bersangkutan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-.

15. Menandatangani PAKTA INTEGRITAS (yang disediakan oleh Panitia). 16. Surat Keterangan/Rekomedasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang tempat bertugas, kecuali PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Jika seluruhnya sudah dilengkapi maka, dikatakan Said Syarifuddin, berkas lamaran dapat ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama segala persyaratan yang dibutuhkan, baik umum maupun khusus.

Selanjutnya, Said Syarifuddin memaparkan, dalam proses seleksi, terdapat beberapa tahapan atau kegiatan yang telah ditetapkan oleh pihak panitia seleksi, dimulai dari tahap pengumuman dan penerimaan berkas hingga pengumuman akhir.

Rincian tahapan atau kegiatan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk 3 OPD adalah sebagai berikut: 1. Pengumuman dan penerimaan berkas - 14 Juni s/d 5 Juli 2017.

2. Seleksi Administrasi - 6 s/d 7 Juli 2017.

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi - 10 Juli 2017.

4. Seleksi Kompetensi Manajerial - 13 s/d 14 Juli 2017.

5. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial - 20 Juli 2017.

6. Seleksi Kompetensi Bidang dan Wawancara Akhir - 24 s/d 25 Juli 2017.7. Pengumuman Akhir - 28 Juli 2017.

Setiap tahapan atau kegiatan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ini, diungkapkan Said Syarifuddin, sewaktu - waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, Said Syarifuddin mengungkapkan, nantinya para peserta seleksi juga akan melalui sejumlah tahapan sistematis dalam proses seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara akhir. Sistem yang diterapkan dalam setiap tahapan seleksi, lanjutnya, akan berbeda - beda.

Untuk lebih jelas, penjabaran dari setiap tahapan sistematis seleksi seperti yang dimaksud adalah sebagai berikut:

A. Seleksi Administrasi :

1. Panitia melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan yang dipersyaratkan. 2. Panitia menetapkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya.

B. Seleksi Kompetensi :

Panitia akan melakukan tes kompetensi terhadap seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dengan tahapan sebagai berikut:

1. Kompetensi Manajerial yang dilakukan bekerjasama dengan Assesmen Center Polda Riau. 2. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan dengan menggunakan metode tertulis (penulisan dan presentasi makalah) dan wawancara kompetensi bidang.

C. Wawancara Akhir

Lebih lanjut, Said Syarifuddin mengatakan, dalam proses seleksi terbuka yang diselenggarakan ini, masih ada beberapa ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh setiap peserta seleksi sebelum sampai pada tahap pengumuman akhir, seperti:

1. Berkas Administrasi (hardcopy) sudah harus sampai/diterima Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka yang beralamat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan SKB, Kelurahan Sei Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, selambat-lambatnya pada pukul : 16.00 WIB, tanggal 5 Juli 2017.

2. Calon Peserta yang mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat melamar 3 (tiga) jabatan yang tersedia.

3. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersifat Final dan Mengikat.

4. Berkas lamaran yang diterima oleh Panitia, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

5. Apabila dikemudian hari ternyata diketahui bahwa pelamar telah memberikan data dan/atau keterangan yang tidak benar maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berhak untuk membatalkan hasil seleksi.

6. Hal-hal yang terjadi pada peserta yang diakibatkan oleh kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta yang bersangkutan.

7. Selama mengikuti proses seleksi peserta tidak dipungut biaya.

8. Apabila diperlukan, Panitia Seleksi dapat memperpanjang dan/atau melakukan perubahan terhadap jadwal sebagaimana tersebut di atas.

9. Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi di nomor handphone 082391125688 dan 082170992535.

Terakhir, Said Syarifuddin berharap agar seluruh peserta seleksi dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh pihak panitia seleksi, serta dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan lancar. (Diskominfo)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar