Hukum

Dua Jambret di Kecamatan Mandau Diciduk Dirumahnya

Dua pelaku dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Polsek Mandau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua jambret di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis diciduk dirumahnya masing-masing. Usai menjambret pada hari Kamis (22/7/2017) sekira pukul 21.00 Wib pada Sabtu 24 Juni 2017 sekira pukul 01.00 Wib.

Kedua pelaku jambret tersebut berinisial masing SM 22 tahun, laki-laki karyawan swasta warga Jalan Babussalam Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Dan AAT, 22 tahun, pengangguran warga Jalan Sejahtera Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Korbannya adalah Susilawati 35 tahun warga Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Waktu kejadian pada hari Kamis 22 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib, di Tempat Kejadian Perkara (TKP. Red) Jalan Hangtuah depan Masjid Arafah Kelurahan Air Jamban Makmur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Sabtu malam (24/6/2017).

Kronologis kejadian diterangkan Guntur saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Simpang Geroga menuju Jalan Pertanian. Kemudian di TKP korban dipepet dari sebelah kiri oleh dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Supra X kemudian mengambil tas milik Susilawati dan langsung kabur.

Akibat pencurian dengan kekerasan tersebut, Susilawati mengalami kerugian uang tunai Rp. 1.940.000 dan surat-surat berharga didalam dompetnya.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini pada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut" ujar Guntur.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kata Guntur lagi, melakukan penyelidikan pada Jumat 23 Juni 2017.

"Pada 24 Juni 2017 sekira pukul 01.00 wib Tim Opsnal mengamankan 1 orang laki-laki bernama SM di Simpang Desa Harapan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dengan barang bukti" terang Guntur.

SM juga menerangkan bahwa temannya yang ikut melakukan Jambret tersebut adalah AAT, selanjutnya tim Opsnal melakukan penangkapan dirumahnya.

Kedua orang ini mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua TSK dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut" tukas Guntur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataan mereka, kedua pelaku akan dikenakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar