Hukum

Pembunuh Mayat di Sumur Tua Kampar Ditangkap

Pelaku perampokan di di Simpang Jengkol Desa Petapahan Jaya, Kec. Tapung Kabupaten Kampar saat ditangkap polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian bertindak cepat atas penemuan mayat di Sumur Tua yang berlokasi di RT 25 RW 06 Dusun II Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Karena pada hari Kamis 29 Juni 2017, sekitar jam 00.10 Wib, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.

Baca Juga Warga Kampar Temukan Mayat Laki-laki Sudah Membusuk di Sumur Tua

"Pelakunya berinisial HER Alias Iwan 22 tahun warga Desa Petapahan Jaya, Tapung, Kampar, ia melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di Simpang Jengkol Desa Petapahan Jaya, Kec. Tapung Kabupaten Kampar" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis (29/6/2017).

Mayat yang ditemukan di sumur tua tersebut disebutkan Guntur adalah korbannya bernama Mulyono 49 tahun warga Desa Suka Mulya, Bangkinang Kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Polda Riau, hari Jumat 23 Juni 2017, korban berpamitan dengan keluarganya akan berbuka puasa bersama di PT Peputra Masterindo di Petapahan. Akan tetapi korban pada malam harinya tidak bisa dihubungi kembali dan tidak pulang-pulang.

Pada hari Rabu 28 Juni 2017 Mulyono yang menghilang sejak tanggal 23 Juni 2017 ditemukan sudah tak bernyawa lagi ditemukan warga di sebuah sumur tua. Ia menjadi korban perampokan diduga dilakukan oleh Iwan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan interogasi terhadap keluarga korban, kemudian diduga kuat pelakunya adalah teman korban yang telah melarikan diri ke Samosir. Kemudian pada hari Rabu 28 Juni 2017 pukul 20.00 Wib diperoleh informasi pelaku berada di Rohil sekitar pukul 16.00Wib menggunakan mobil korban mengarah ke Pekanbaru.

Kemudian Tim Gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Mandau. Setibanya di Kandis terlihat mobil korban melintas mengarah ke Pekanbaru.
Kemudian dilakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Tapung Hilir untuk melakukan penghadangan. Pada hari Kamis pukul 00.15 Wib TSK dapat diamankan berikut Barang Bukit.

Kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Rush BM 1376 FV milik korban, 1 buah telepon genggam merek Nokia milik korban.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar