Hukum

Polisi Gadungan di Inhu Ditangkap Polisi

Pelaku

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun diduga menggunakan jabatan palsu alias polisi gadungan.

Pemuda berinisial SUP 22 tahun warga Jalan Bandar Padang Kecamatan Seberida. Ia diamankan pada hari Sabtu 1 Juli 2017 sekira pukul 10.20 Wib.

Ia diamankan di Jalan Lintas Timur Di Mushola SMAN 2 Rengat Barat Desa Kota Lama. Penangkapan ini berdasarkan pengaduan masyarakat karena ada kecurigaan.

Dari tangan pemuda ini diamankan Barang Bukti (BB) sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku di samping rumah warga serta senjata mainan warna hitam putih milik pelaku di kebun sawit. "Pelaku dan BB telah diamankan di Polsek Rengat Barat" terang Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar