Hukum

Pemilik Senjata Api di Inhu Ditangkap Polisi

Barang bukti berupa dua pucuk senjata api yang berhasil diamankan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap satu orang diduga memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan. Satu orang dinyatakan buron.

"Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 08.00 Wib didesa Pelangko Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Minggu (2/7/2017).

Diterangkan Guntur, pelakunya adalah laki-laki berinisial Y warga Desa Teluk Pauh Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian diketahui tempat persembunyian pelaku dan dilakukan pengejaran diduga pelaku sebanyak 2 orang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah.

"Ketika dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap personil hingga lakukan tindakan kepolisian dengan cara melumpuhkan dan 1 orang dan satunya berhasil melarikan diri" terang Guntur.

Dari badan pelaku kemudian didapati 2 pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi terpasang pada senjata.

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua pucuk senjata api dengan amunisi terpasang sebanyak 10 butir.

"Saat ini dilakukan pengembangan terhadap penyedia senjata api. Juga dilakuakan interogasi pelaku perihal beberapa lokasi-lokasi tempat pelaku beraksi" tutup Guntur.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar