Hukum

PT SLS Tipu Daya Masyarakat Dengan Tukar Guling Lahan Masyarakat

Masyarakat Melayu Tanglo Pelalawan saat melakukan pemasangan spanduk penolakan Tukar Guling dengan PT SLS

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - PT Sari Lembah Subur (PT SLS) berupaya keras menipu masyarakat untuk melakukan tukar guling lahan dengan penduduk di 3 Kecamatan. Meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh masyarakat setelah dilakukan protes demonstrasi namun di bulan suci Ramadhan beberapa waktu lalu, pihak perusahaan kembali melakukan aksi untuk merayu penduduk agar mau dilakukan tukar guling lahannya.

Baca Juga Di Pelalawan, PT SLS Diduga Lakukan Penipuan Administrasi Lahan

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Melayu Tanglo kepada GAGASANRIAU.COM Sabtu 1 Juli 2017. Ia menyatakan perusahaan menggunakan aparatur desa untuk merayu agar masyarakat di 3 kecamatan mau dilakukan tukar guling lahannya.

Masyarakat Melayu Tanglo Pelalawan saat melakukan pemasangan spanduk penolakan Tukar Guling dengan PT SLS

"Setelah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat tiga kecamatan, PT SLS tetap saja melakukan tukar guling, makanya kami dari Forum Melayu Tanglo melakukan aksi tolak tukar guling hari ini (kemarin.Red) tanggal 1 Juli" kata Darwin kesal.

Baca Juga Polres Pelalawan Akan Tindaklanjuti Terkait Dugaan Penipuan Administrasi Lahan PT SLS

Aksi pemasangan spanduk penolakan ini kata Darwin dilakukan di wilayah SP 8 Afdling  PT SLS sekitar 30 masyarakat gotong royong memasang spanduk penolakan tersebut.

"Kadang-kadang mereka (penduduk yang sudah dibujuk) menukar guling lahan secara diam-diam untuk mengelabui masyarakat Tanglo," ujar Darwin.

Dijelaskan Darwin, modus tukar guling ini dilakukan PT SLS sejak Desember 2016 lalu. Namun setelah masyarakat di tiga kecamatan beberapa kali melakukan aksi massa ke kantor Bupati Pelalawan, pihak perusahaan menghentikan modus mereka.

"Pada bulan puasa mereka kembali membujuk masyarakat dengan memanfaatkan pemerintahan desa. Oknum desa jelas mengabaikan aspirasi masyarakatnya. Masyarkat dibujuk dengan berbagai cara
pihak manajemen PT SLS" tukas Darwin.

Bahkan kata Darwin, pemerintah desa dengan berani menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru jika masyarakat bersedia ditukar guling.

Baca Juga Di Mediasi Polisi, PT SLS Tetap Enggan Penuhi Tuntutan Masyarakat

"Lahan yang ditukar ke masyarakat itu diberikan surat keterangan kepemilikan tanah oleh desa, jika lahan tersebut bisa dibuatkan surat jelas itu adalah di luar Hak Guna Usaha (HGU)" ujar Darwin.

Terpisah Paryono manajemen PT SLS saat di konfirmasi soal ini ke nomor telepon genggamnya Minggu sore (2/7/2017) belum memberikan jawabannya secara resmi.

Demikian juga Humas PT SLS Pebriansyah saat dihubungi juga belum memberikan jawaban terkait keberatan masyarakat ini.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar