Polres Pelalawan Akan Tindaklanjuti Terkait Dugaan Penipuan Administrasi Lahan PT SLS
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkait adanya laporan dari masyarakat soal penipuan administrasi lahan PT Sari Lembah Subur (PT SLS).
"Sedang kita pelajari mas, apakah ada unsur pidananya atau tidak, kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Pemda (Pelalawan)" kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan AKBP Ari Wibowo kepada GagasanRiau.Com Selasa (11/4/2017).
Sementara itu berdasarkan pengakuan Darwin warga Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung, menyatakan bahwa PT SLS menggunakan oknum pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) dan pejabat desa untuk merayu agar masyarakat menyetujui kehendak perusahaan.
"Ini ada permainan oknum melakukan jual beli lahan, oknum pejabat Pemda dan Desa, mereka ini kita diduga menjual lahan bisa disebut begitu bang" kata Darwin yang juga pengurus Forum Melayu Tanglo di desanya.
Hal ini kata Darwin modusnya oknum pejabat tersebut dengan modus merayu masyarakat untuk melakukan tukar guling kepada PT SLS.
Baca Juga Manajemen PT SLS Bantah Lakukan Penipuan Administrasi Lahan
"Seharusnya kontrak lahan itu sudah habis dengan masyarakat, selama hampir 25 tahun perusahaan beroperasi namun tidak memberikan dampak kesejahteraan kepada kami warga" ujar Darwin.
Dijelaskan Darwin lagi, seharusnya PT SLS mengembalikan kepada masyarakat, bukan menggunakan alat negara untuk merayu masyarakat agar mau memperjang kontrak lahan.
Sementara itu pihak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan PT Sari Lembah Subur (PT SLS ) membantah dugaan melakukan penipuan administrasi lahan.
"Tidak ada pak, kita terbuka dengan masyarakat kok" ungkap Paryo Direktur PT SLS ini kepada GagasanRiau.Com Senin (20/4/2017).
Informasi yang dirangkum, modus yang dilakukan oleh PT SLS adalah dengan membuat Surat Keterangan (SK) lahan seolah-olah telah tukar guling dengan masyarakat sejak tahun 2010.
Hal ini terungkap melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pelalawan dan Siak.
"Dalam SK lahan yang ditukargulingkan itu tercantum tahun 2010. Itu sebuah penipuan administrasi, mengelabui hukum karena baru tahun 2016-2017 ini, lahan ilegal yang di tukar gulingkannya dengan masyarakat, mulai dijalankan," ungkap Sugianto Minggu (9/4/2017).
Hal ini dikatakan Sugianto setelah dirinya menemukan bukti-bukti dari konstituennya pada hari ini Minggu (09/04/17).
"Awalnya kebun itu dikuasai perusahaan tanpa HGU, kemudian setelah publik tau, tanah itu diserahkan ke masyarakat dengan cara ditukarguling dengan tanah milik masyarakat," katanya lagi.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar