Hukum

Di Kampar Bocah Perempuan Dicabuli 4 Orang

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Orang Tua (Ortu) korban melaporkan seorang pemuda bersama 3 temannya karena diduga telah mencabuli anaknnya. Kejadian tersebut terjadi diperkirakan di Bulan Juni 2017. Kejadian ini terjadi di Sungai Kampar Dusun I Kuapan Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa (5/7/2017), Ortu korban mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan dari tetanggganya saat bertamu ke rumahnya.

Ortu korban mendengar laporan dari tetangganya, menanyakan langsung kejadian tersebut kepada anaknya. Dan oleh korban dijawab bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.

Kemudian Ortu mendatangi rumah Ortu pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku dan kawan-kawannya akhirnya Ortu korban melaporkan perbuataan asusila tersebut ke Kepolisian setempat.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar