Hukum

ITK Belajar Dari Internet Racik Pil Ekstasi

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - ITK 46 tahun pelaku pembuatan pil ekstasi dirumahnya mengaku ia membuat narkotika itu baru kali pertama dan belajar dari internet.

"Dari pengakuan tersangka yang kita tanya baru kali pertama melakukan pembuat narkoba Pil Ekstasi. Ini salah satu yang akan kembangkan," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Rabu (12/7/2017) siang melalui telepon genggam.

Baca Juga Industri Rumahan Pil Ekstasi di Kecamatan Payung Sekaki Digerebek

"Pengakuannya dari internet. Kemudian barang peracik Pil Ekstasi dicari ke apotik. Dan tersangka langsung membuatnya di rumah (TKP penangkapan-red)," lanjut Dodi.

ITK ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Rabu dinihari dugaan Home Industri, Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 00.30 WIB kemaren.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari kapan tersangka ITK (46) membuka bisnis barang haram tersebut.

Ia ditangkap di Jalan Arjuna Kelurahan Labuhbaru Timur, Payung Sekaki.

"Tersangka saat ini tunggal (sendiri-red). Tapi ini akan kembangkan. Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru," lanjut Dodi.

Dari rumah ITK, polisi mengamankan 36 butir pil Ekstasi siap cetak, 1 paket sedang dan 2 paket kecil diduga sisa sabu sisa pakai untuk campuran Ekstasi.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar