Lingkungan

PT Rimba Rokan Perkasa Sengaja Membakar Hutan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - PT Rimba Rokan Perkasa perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dituding disengaja membakar lahan.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. Hal ini berdasarkan temuan di areal konsesi korporasi di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Berdasarkan analisis KLHK, kebakaran lahan itu terjadi pada koordinat yang berlokasi di areal konsesi HTI PT Rimba Rokan Perkasa (RRK) seluas 22.930 hektar, yang pernah tercatat sebagai salah satu pemasok industri pulp dan kertas di Riau," kata Vivien dalam siaran pers, Rabu (26/7/17) dilansir dari riauterkini.com.

Mendapat informasi tersebut, Tim Gakkum KLHK langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Dan setelah dilakukan tinjauan lapangan lokasinya berada dalam KHG Sungai Bunut Batang Umban berupa gambut non kubah di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Izin HTI PT. Rimba Rokan Perkasa telah dicabut sesuai hasil putusan pengadilan karena sengketa dengan masyarakat dan menjadi areal yang open access. Tetapi sekarang areal itu masuk dalam areal PIPPIB, jadi memang tidak boleh ada izin atau aktivitas di situ," kata Vivien.

PT Rimba Rokan Perkasa ini melakukan pembakaran lahan secara profesional berdasarkan analisis pihak KLHK. "Temuan tim kami di lapangan, pondok mereka ada di situ, tapi tidak kena asap," ujarnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya, menurut Vivien, setelah mengetahui kejadian ini langsung memerintahkan tim Gakkum bersama-sama Daops Manggala Agni untuk segera turun melakukan cek lapangan dan juga melakukan upaya pemadaman.

"Ibu Menteri LHK juga telah memerintahkan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan untuk berkoordinasi dengan BNPB guna melakukan water bombing agar titik api tidak meluas, serta melakukan pemasangan police line. Ibu Menteri tadi memerintahkan kepada tim Gakkum, areal terbakar yang berada di areal konsesi untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Vivien.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar