Hukum

Tiga Lurah di Rumbai, Penerbit SKGR Palsu Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai menyidangkan 3 oknum Kelurahan Rumbai pada hari Kamis (3/8/17) soreini. Ketiga oknum lurah ini menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah palsu.

Dimana terdakwanya adalah Fadliansyah, selaku Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, setelah itu Budi Marjohan, Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, serta Gusril, Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Majelis hakim pada persidangan tersebut dipimpin oleh hakim Khamozaro Waruwu SH. Saat menjalani sidang tersebut terlihat pasrah saat pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa, hal ini bermula pada tahun 2012. Dimana pada saat itu ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir.

Gusril sewaktu itu menjabat sebagai Lurah, sementara Fadliansyah menjabat Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tata Pemerintahan (Tapem) di Kelurahan Lembah Sari.

Mereka menandatangani penerbitan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.

Terkait hal itu, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur.

Pasalnya letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Juga diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.

Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.

Ketiga tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Usai pembacaan dakwaan perkara. Majelis hakim menunda sidang sela.(RTC).

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar