Hukum

PTPN V Garap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Dalami Penyidikan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Garap lahan ilegal kawasan hutan tanpa izin yang diduga dilakukan PT Perusaahan Perkebunan Nasional (PTPN) V terus didalami kasus ke tingkat penyidikan oleh Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (21/8/2017) sore, pihaknya saat ini lagi mengumpulkan bukti-bukti dari saksi ahli untuk menjerat perusahaan BUMN tersebut.

"Penyidikannya masih terus didalami," kata Guntur kepada GAGASANRIAU.COM, Senin (22/8/2017).

Dan kembali dikatakan Guntur pihaknya saat ini terus menggesa kasus tersebut dengan meminta keterangan beberapa saksi-saksi ahli terkait kawasan hutan.

"Saksi ahli yang dimaksud ini adalah ahli Planologi. Terkait kawasan hutan yang dijadikan PTPN V sebagai perkebunan kelapa sawit," sebut Guntur.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar