Ekonomi

Catat! Inilah 11 Nama Investasi Bodong di Riau Ditutup OJK

ILUSTRASI
Selanjutnya sebut dia delapan entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Namun bagi yang tidak hadir tetap dimintakan kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

"PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat, " tegas Tongam.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar