Wabup Kuansing Membisu Ditanya Soal Radio Pemerintah Daerah
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Halim diam membisu saat ditanyakan soal kasus yang terjadi Radio Pemerintahan Daerah (RPD) yang menyiarkan konten porno.
Hal ini sehubungan saat GAGASANRIAU.COM, Senin (4/9/2017) melalui telepon genggamnya. meskipun pesan yang dikirim terbaca melalui aplikasi pesan Whatsapp, namun Halim tak memberikan respon.
Dan berdasarkan hasil investigasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menemukan RPD Kuansing belum memiliki Perda dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kini radio milik pemerintah daerah ini dihentikan siaran.
Riauterkinicom melansir, RPD hanya berdiri berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Dan hal ini dibenarkan oleh Plt Kadis Kominfo melalui Kabid Kominfo Kuansing, Primadian, Selasa(5/9/17) siang.
"Kami akui itulah sebuah kelalaian dari dulu," ujar Primadian.
Baca Juga PARAH! Radio Pemerintahan Daerah Kuansing Siarkan Konten Porno
Primadian menjelaskan, sejak RPD dibawah Dinas Kominfo, Perda tersebut sudah dibahas dibagian hukum Pemkab Kuansing. Setelah itu baru diajukan ke dewan untuk pengesahan. "Sudah, sudah kami ajukan ke bagian hukum. Sekarang tengah dibahas disana. Nanti bagian hukumlah yang akan menyerahkan ke dewan," akunya.
Primadian juga mengakui, pendirian RPD itu tidak bisa hanya sebatas Perbup, melainkan harus ada Perdanya. Namun entah kenapa sejak beridirinya RPD itu sejak zaman Bupati Asrul Jaafar hingga sekarang belum juga memiliki Perda.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar