Hukum

Saksi Tipikor Diam-diam, Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DTT Pelalawan

Petugas Kejati Riau saat menghitung pengembalian uang dugaan korupsi DTT Pelalawan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aksi berantas korupsi ala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil membuat sekumpulan saksi yang pernah diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut mengembalikan sejumlah uang tunai berkisar Rp200 juta. Setelah sebelumnya 3 orang sudah ditetap sebagai Tersangka oleh Kejati Riau.

Senin siang (12/9/2017) wartawan berhasil memantau pengembalian uang tersebut du ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Dimana saat itu seorang perempuan petugas Kejati sedang menghitung tumpukan uang dan didampingi oleh Aspidsus Sugeng Riyanta sambil menjelaskan pertanyaan wartawan.

Baca Juga Kuasa Hukum Akui HM Harris Sudah Diperiksa, Pekan Depan Kejati Tetapkan TSK

Dikatakan oleh Sugeng, bahwa jumlah uang tersebut berkisar Rp200 juta lebih. Uang tersebut diantar langsung ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau oleh saksi saksi yang pernah diperiksa. Namun Sugeng enggan menyebutkan siapa-siapa yang mengembalikan uang tersebut ke penyidik.

"Ini diantarkan oleh saksi. Detailnya nanti saat dipersidangan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta dilansir dari Tribun, Selasa (12/9/2017).

Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga orang tersangka, LMN, ASI, dan KSM. Ketiganya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menunggu jadwal sidang. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,4 Miliar, dari alokasi anggaran saat itu senilai Rp 8 Miliar.

Anggaran ini belakangan diungkap penyidik digunakan oleh tersangka untuk kegiatan turnamen golf dan pembelian kamera. Kedua kegiatan ini tidak sesuai dengan peruntukkan alokasi anggaran DTT.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar