Hukum

Ditres Narkoba Polda Riau Ungkap Bisnis Haram Suami Istri

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap bisnis Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini setelah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial RA alias Rob dan ZAI yang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dan pil ekstasy.

Dari tangan kedua orang tersebut polisi mengamankan masing-masing dua plastik bening diduga jenis sabu-sabu dan 80 diduga jenis pil ekstasy serta 70 juga diduga pil ekstasy jenis Happy Five (berdasarkan penangkapan pada 9 Agustus 2017 lalu).

Berdasarkan keterangan Tersangka Rob dan ZAI mereka disuruh oleh seorang perempuan berinisial IF menjemput barang haram tersebut di daerah Kisaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan akan diserahkan di Jalan Garuda Kecamatan Marpoyan Damai.

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial IF. Polisi mendapat bukti-bukti berupa adanya transaksi keuangan pada tabungan Britama senilai Rp.100 juta. Polisi berhasil mengendus transaksi tersebut terjadi beberapa kali. Polisi menduga IF bekerjasama dengan suaminya berinisial HEN yang saat ini berada di Lapas dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabu (27/9/2017) kepada GAGASANRIAU.COM membenarkan kejadian tersebut. "Ya benar saat masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut" ungkapnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar