AMAK Desak Penegak Hukum di Riau & KPK Usut Dugaan Korupsi Syamsuar
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kabupaten Siak sejak 2013 hingga 2015 diduga terindikasi korupsi harus diusut tuntas oleh penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kepolisian Daerah (Polda) di Riau. Agar dugaan terkait kasus tersebut terang benderang, dan tidak menjadi polemik bagi masyarakat.
Demikian diungkapkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) dalam rilis pers nya yang diterima redaksi GAGASANRIAU.COM Rabu sore (27/9/2017).
Baca Juga Wah Ternyata Bupati Siak Syamsuar Sudah Dilaporkan ke KPK
"Agar hal ini tidak menjadi prasangka buruk bagi masyarakat luas di Riau, kami mendesak agar seluruh penegak hukum di Riau untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, karena jika tidak juga diusut ini akan jadi preseden buruk bagi Bumi Lancang Kuning ini, apalagi Riau ini selalu menjadi sorotan dalam kasus-kasus korupsi" kata Ranto Kordinator Lapangan AMAK ini Rabu sore.
Diungkapkan Rahimi kasus ini juga harusnya sudah jauh-jauh ditindaklanjuti.Pasalnya temuan BPK RI tersebut terjadi sejak 2012 hingga 2015. Penegak Hukum lanjut Rahimi jika serius menanganinya. Ia menyatakan hal tersebut akan membuat efek jera bagi pejabat daerah.
"Kami mendesak agar KPK, Polri dan Kejati mengusut dugaan keterlibatan Syamsuar beserta istrinya ibu Hj.Misnarni Syamsuar yang juga diduga ikut mengendalikan beberapa proyek di APBD Siak itu" tegas Ranto.
Baca Juga Hakim Pertanyakan Nama Syamsuar Bupati Siak Tak Ada Dalam Dakwaan Korupsi Paket Simkudes
Rahimi kembali menegaskan jika dugaan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti, AMAK akan membuat laporan atas temuan BPK RI tersebut ke berbagai lembaga penegak hukum di Riau.
"Bahkan kita juga akan melaporkan hal ini ke KPK RI, kita juga akan menggalang dukungan seluruh elemen gerakan anti korupsi untuk turun ke jalan terkait kasus tersebut" tutup Ranto.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar