Hukum

Akankah Kasus Dana BTT Pelalawan Ada Tersangka Baru? Ini Penjelasannya

Amplop pengembalian uang dugaan korupsi BTT bertuliskan Bupati Pelalawan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Misteri bakal ada Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan masih tanda tanya. Dimana negara mengalami kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 2,4 Miliar, dari alokasi anggaran saat itu senilai Rp 9 Miliar. Dan Kejati Riau sampai sejauh ini baru menetapkan 3 Tersangka.

Dimana sebelumnya aksi berantas korupsi ala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini juga berhasil membuat sekumpulan saksi yang pernah diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut mengembalikan sejumlah uang tunai berkisar Rp200 juta.

Baca Juga Saksi Tipikor Diam-diam, Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DTT Pelalawan

Dalam pengembalian uang korupsi tersebut, ada beberapa kejanggalan aneh. Pasalnya tertangkap kamera wartawan saat pihak Kejati Riau menunjukan bukti uang tunai tersebut. Tertulis nama amplop atas nama Kepala Daerah setempat yakni Bupati Pelalawan turut mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga Adi Sukemi Anak Bupati Pelalawan Diperiksa Kejati Riau

Dan juga Senin 18 September 2017 Kejati Riau juga melakukan pemanggilan terhadap anak kandung Bupati Pelalawan HM Harris yakni Adi Sukemi Ketua DPD Golkar Pelalawan ini diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sugeng Riyanta Aspidsus Kejati Riau saat dikonfirmasi GAGASANRIAU.COM Selasa (3/10/2017) terkait kasus tersebut. Apakah akan ada Tersangka baru ia menyatakan belum ada. "TSK masih tetap 3 orang, belum ada penetapan TSK baru" tulis Sugeng singkat dalam pesan singkatnya. Ditanyakan kembali apakah akan ada TSK baru, Sugeng tidak menjawab.

Sebagai informasi dalam kasus ini dari hasil penghitungan Kejati Riau bekerja sama dengan BPK Riau, kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,4 miliar dari anggaran yang dikucurkan sebesar Rp9 miliar."Kami meyakini kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Itu hasil penghitungan kami sendiri bekerja sama dengan BPK," tuturnya.

"Modusnya penggunaan tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban, kedua penggunaan tidak sesuai peruntukan dan bukti pertanggungjawaban fiktif dan ketiga memperkaya orang lain atau diri sendiri," ujar Sugeng.

Atas perbuatan ketiganya, penyidik kejaksaan mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP .

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar