Kejati Riau Kantongi Rp.1,4 M Pengembalian Dana BTT Pelalawan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan bahwa pengembalian dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan sudah mencapai Rp 1,4 milyar dari sekumpulan orang yang menikmati uang negara tersebut.
"Posisi terakhir uang dikembalikan para saksi sudah Rp.1,4 M, yang Rp.200 juta itu masa lalu" kata Sugeng Riyanta Selasa (10/10/2017) menanggapi pemberitaan soal total pengembalian uang oleh para saksi.
Dimana sebelumnya Sugeng menyatakan bahwa untuk kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi BTT Pelalawan ini sudah pada tahap penyempurnaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan untuk tersangka hanya ada 3 orang.
Baca Juga Apa Kabar Dugaan Korupsi BTT Pelalawan, Ini Penjelasan Kejati Riau
"TSK 3 orang dan sekarang sudah tahap penelitian berkas hasil Dik (Penyidikan. red) oleh JPU. Tidak ada penetapan tersangka baru" kata Sugeng Riyanta Selasa sore (10/10/2017).
Dalam kasus ini Kejati Riau sudah menetapkan 3 TSK masing-masing LMN, ASI, dan KSM. Ketiganya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menunggu jadwal sidang. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,4 Miliar, dari alokasi anggaran saat itu senilai Rp 8 Miliar.
Anggaran ini belakangan diungkap penyidik digunakan oleh tersangka untuk kegiatan turnamen golf dan pembelian kamera. Kedua kegiatan ini tidak sesuai dengan peruntukkan alokasi anggaran DTT.
Baca Juga Adi Sukemi Anak Bupati Pelalawan Diperiksa Kejati Riau
Menurut Kejati Riau sudah puluhan orang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk Bupati Pelalawan HM Harris. Begitu juga anak kandung Bupati Pelalawan yakni Adi Sukemi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar