Hukum

Polisi Dor Kaki Pria Asal Desa Kandis, Karena Ini

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan polisi

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Senin 9 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang memiliki senjata api rakitan.  Pria tersebut ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km. 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.

Adalah BH pemuda belia berusia 18 tahun seorang pengagguran warga Desa Kandis Godang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Ia ditangkap di rumahnya karena memiliki 1 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan warna hitam, mirip jenis Revolver dengan lobang silinder sebanyak 6 buah dan di dalam silinder di temukan 1 cartridge kuningan.

Selain itu juga polisi menemukan sebuah tas sandang warna biru terbuat dari kain yang berisikan 9 butir cartridge diujungnya tertempel peluru jenis senapan angin.

Saat polisi melakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan 1 pucuk benda mirip senjata api yang terbuat dari plastik warna hitam. 52 butir cartridge kuningan yang di ujungnya ditempelkan jenis peluru senapan angin serta bukti-bukti lainnya.

Hal ini kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Selasa malam (10/10/2017) berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Polsek Kandis. Bahwa bahwa pelaku akan melakukan transaksi menjual senjata api.

Saat dilakukan pengepungan dan tersangka berusaha melarikan diri sambil berusaha mengeluarkan benda yang diduga Senpi dari dalam tas nya. Tim Opsnal memerintahkan tersangka berhenti dan Bripka Goklas Tobing memberikan peringatan dengan cara melakukan penembakan ke atas sebanyak 1 kali,  tetapi tersangka tetap tidak menghiraukan tembakan tersebut. Karena diduga akan membahayakan personel yang melaksanakan penangkapan,  Bripka Frangky Jimmi melakukan penembakan ke arah kaki tersangka dan mengenai paha sebelah kanan kira kira 5 cm di atas dengkul" terang Guntur.

Namun kata Guntur, meski sudah dilumpuhkan Tersangka tetap melarikan diri dan bergumul dengan aparat. Tersangka dapat di amankan ke Polsek Kandis bersama satu orang saksi teman tersangka.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Tersangka mengatakan bahwa Senpi rakitan tersebut diperoleh dari almarhum ayah kandungnya yang sudah meninggal satu tahun yang lalu.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 1 undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar