Hukum

Mahasiswa di Bengkalis Ini Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

Pelaku dan barang bukti

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap dan mengamankan seorang mahasiswa. Mahasiswa tersebut ditangkap Selasa 10 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 Wib.

Mahasiswa Bengkalis ini pria berinisial ES 25 tahun, warga Jalan HOS Cokro Aminoto Desa Bengkalis Kota Kabupaten Bengkalis. Ia diduga melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu.

Ia diamankan Polres Bengkalis di Jalan Karimun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dan 1 alat isap sabu atau sering disebut Bong.

"Selasa 10 Oktober 2017, sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan tangkap tangan terhadap TSK ES serta menyita 1 paket diduga Narkotika jenis sabu" ungkap Kabid HUmas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabu sore (11/10/2017).

Hingga kini kata Guntur polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Karena ES tidak sendiri untuk mendapatkan barang haram ini.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar