Hukum

Terima Amar Putusan Dari MA, KPK Pinta Jaksa Langsung Eksekusi Suparman Bupati Rohul

Suparman Bupati Rohul dan Johar Firdaus saat menjalani sidang di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa pihaknya belum menerima amar putusan dan Mahkamah Agung soal kasasi yang pernah mereka ajukan dalam kasus Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dan jika amar putusan tersebut sudah diterima, pihaknya menyatakan akan melakukan eksekusi terkait perintah dari MA itu.

"Kita mesti mendapatkan amar putusan secara resmi dulu," ungkap Priharsa Nugraha Sabtu siang (11/11/2017) kepada GAGASANRIAU.COM, menanggapi adanya pemberitaan di media siber nasional soal putusan MA tersebut.

Dan Priharsa menegaskan bahwa pihaknya setelah mendapat amar putusan dari MA secara resmi dan berkekuatan hukum tetap, Jaksa KPK berkewajiban untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.

"Setelah menerima amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban jaksa KPK untuk mengeksekusi putusan tersebut" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, Artidjo Alkostar dengan Panitera Pengganti Retno Murni Susanti, sudah mengeluarkan putusan kasasi KPK atas kasus Suparman.

Hal ini terungkap berdasarkan pantauan di website resmi di www.mahkamahagung.go.id. Putusan dibuat 8 November 2017.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 2233 K/PID.SUS/2017. Yang mana majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU KPK terhadap vonis bebas mantan Ketua DPRD Riau itu, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dimana sebelumnya KPK mengajukan kasasi seperti tuntutan mereka kepada Suparman. Yakni pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar