Hukum

Pengacara Eva Nora Dilaporkan ke Peradi

Razman Arif Nasution

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution bersama tim pengacara lainnya melaporkan Eva Nora yang juga sesama profesi ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pasalnya Eva Nora diduga melanggar etika profesi sesama pengacara.

Selain melaporkan Eva Nora, Razman Arif Nasution dan kawan-kawan juga menggugat 8 kliennya karena dinilai melanggar perjanjian kontrak kerja dalam kasus yang mereka hadapi.  

"Pengacara Eva Nora sudah resmi dilaporkan ke induk organisasinya tadi pagi dan kepada yang sudah mencabut kuasa sepihak dalam minggu ini akan juga di ambil tindakan hukum sesuai Pasal 1811 dan 1815 KUHPerdata" ungkap Razman Arif Nasution kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (22/11/2017).

Dan hal ini nantinya lanjut Razman menjadi pembelajaran kepada semua pihak. Termasuk bagi pengacara yang kurang menghargai profesi sesama Advocates dan juga bagi pemberi kuasa agar tidak semena-mena" ujar Razman.

Pada kesempatan tersebut, Razman Arif Nasution didampingi timnya Elidanetti, Datuk Nouvendi dan Jegesson Situmorang.

Baca Juga Razman Arif Nasution Tetap Akan Praperadilan Kejati Riau

Namun disisi lain Razman juga menyatakan apresiasinya kepada kedua kliennya Ardian dan Aklima yang teguh pendiriannya. "Karena mereka mengerti etika hukum" tutur Razman.

"Klien saya Ardian dan Aklima adalah orang yang paling kecil perannya yaitu PPHP dan PHO dalam proyek RTH dan Tunjuk Ajar Tugu Integritas Riau yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 1,2 M", terangnya.

Pada kesempatan tersebut Razman mengingatkan jaksa agar berhati-hati dalam memproses kasus ini.

Sebelumnya diberitakan Sugeng Riyanta Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Riau menyatakan bahwa 6 orang yang ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencabut kuasanya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar