Kedua pelaku dilaporkan oleh Damhir, (34 tahun) seorang anggota Aspol bertugas di Polsek Ps Penyu pada hari Selasa 19 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, karena kedua pelaku tersebut edarkan upal di Pasar Desa Perk. Sei lala kec.Sungai lala kab. Inhu
Mereka ditangkap sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 104.A / XII /2017 /Riau/Res Inhu/Sek Pasir Penyu / tanggal 19 Desember 2017, telah terjadi TP Meniru atau memalsukan mata uang atau mengedarkan uang palsu dalam pecahan kertas Rp. 50.000 sejumlah Rp.2. 2.000.000,
Kronologis kejadian, sesuai dengan rilis yang diterima dari Humas Polres Inhu, kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 19 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, Bripka Damhir mendapat Informasi dari Penjaga Pasar Desa perk. Sei Lala, ada orang di duga mengedarkan uang Palsu dengan cara membeli , Rokok, Tempe, Sate dan makanan
lainnya
"Selanjut nya saya melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Ps. Penyu Kompol Dwi Kormal dan kemudian kapolsek Ps. Penyu memerintah kan Kanit reskrim Polsek Penyu untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," ujar Damhir, Jumat (22/12/2017)
Setelah, Berdasarkan Informasi tersebut Kapolsek Pasir Penyu Kompol DWI KORMAL memerintah Kanit reskrim Iptu Joserizal beserta Unit Res / Intel Polsek Pasir Penyu menuju ke tkp dan langsung mengamankan ke 2 ( Dua) orang diduga pelaku yang telah mengedarkan uang palsu tersebut.
Barang bukti ditemukan 30 ( tiga puluh ) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,-, Uang asli sejumlah Rp.220.000,-
Kemudian dari tangan pelaku disita uang palsu pecahan 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) Sebanyak 30 lembar dengan nilai Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan uang asli Sabanyak Rp. 220.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) hasil kembalian uang Palsu yang telah diedarkan dengan cara membeli / belanjakannya.
Selanjutnya kedua tersangka tersebut dibawa kepolsek pasir penyu guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Arif Wahyudi
Tulis Komentar