Buruh tersebut diduga telah mencuri handphone merk Oppo type A37 milik korban Fitri (22 tahun) dan adiknya Maria (17 tahun), warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan itu, kehilangan handphonenya tersebut, dirumahnya, Sabtu (18/11/2017) lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersangka yang jadi DPO itu.
"Tersangka Bu ini, jadi DPO, setelah sebelumnya kompatriotnya He, lebih dulu ditangkap, tak lama setelah pencurian itu dilaporkan", terang AKP Arry.
Setelah tersangka He ditangkap pada 19/11/2017. Bu langsung kabur melarikan diri. Namun setelah sempat menghilang selama sebulan lebih, Bu kembali kerumahnya. Tanpa menunggu waktu, Tim Harat langsung menciduk pria tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih jauh Kasat menjelaskan bahwa modus pencurian yang menimpa korban tersebut adalah dengan cara mencongkel jendela kamar korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Bu mengaku berperan mengantarkan tersangka He menuju lokasi sasaran dan menunggu He, melakukan aksinya. Atas jasanya tersebut, Bu mendapat bagian Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan kedua unit HP tersebut.
Masih berdasarkan pengakuan, kedua tersangka pernah berkolaborasi melakukan kejahatan yang sama, di Kabupaten Kuansing dan Indragiri Hulu. Terhadap pengakuan tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Atas kejahatannya, keduanya disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara", tutup AKP Arry Prasetyo.
Reporter: Daud M Nur
Tulis Komentar