Hukum

Pemuda Kota Dumai Ini Diamankan Polisi Miliki 1.145 Butir Pil Ekstasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai menangkap seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial BS  warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur 22 Januari 2018 sekira pukul 22.30 Wib.
 
 
BS ditangkap di Jalan Budi Utomo Gang Datuk Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.
 
"Dari tangan pelaku polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa pil Ekstasi sebanyak 1.145 butir" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (24/1/2018).
 
Berdasarkan pengembangan, terang Guntur, paket besar berisi 1.145 butir pil ekstasi yang didapat dari seorang pelaku lainnya yang masih DPO.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar